ZAT ADIKTIF & PSIKOTROPIKA


A.      PENGERTIAN  ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Zat adiktif yang dalam istilah sehari-hari dikenal dengan nama Narkoba (Narkotika dan obat berbahaya) atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetik maupun semisintetik, yang apabila dimakan, diminum, dihisap/dihirup, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia, dapat menurunkan kesadaran atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan dalam berbagai golongan dan tingkatan (Pratiwi dkk, 2008) dan (Susanti, 2012). Zat adiktif merupakan zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat mengakibatkan ketagihan atau kecanduan baik fisik maupun psikologis (Krisno dkk : 2008).
Psikotropika adalah obat keras tertentu  bukan narkotika yang diperlukan dalam pengobatan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan psikis dan fisik yang sangat merugikan bila digunakan tanpa pengawasan yang seksama. Narkotika didefinisikan sebagai zat dan obat yang berasal dari tanaman opium (narkotika alami) atau zat dan obta yang bukan berasal dari tanaman (narkotika sintetis) yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Krisno, dkk, 2008).
Menurut UU No. 22 Tahun 1997, narkotika meliputi golongan opiat (heroin, morfin, dan madat), golongan kanabis (ganja dan hashis), dan golongan koka (kokain dan crack). Sementara menurut UU No. 5 Tahun 1997, psikotropika meliputi ekstasi dan sabu-sabu (mengandung bahan aktif amfetamin), LSD, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi, dan obat anti psikosis.
Menurut WHO (dalam Susanti, 2012), zat psikotropika yang sering disalahgunakan adalah:
1.      Alkohol (semua minuman yang mengandung alkohol);
2.      Opioda (heroin, morfin, pethidin, candu, atau opium);
3.      Kanabinoida (ganja, mariyuana, dan hashish);
4.      Sedative / hipnotika (obat penenang/obat tidur);
5.      Kokain: daun koka, serbuk kokain, dan crack;
6.      Stimulant lain termasuk kafein, ekstasi, dan sabu-sabu;
7.      Halusinogenika: LSD, mushroom, dan mescalin;
8.      Tembakau (mengandung nikotin);
9.      Pelarut yang mudah menguap, misalnya aseton dan lem;
10.  Campuran beberapa zat, misalnya kombinasi heroin dan sabu-sabu, dan kombinasi alkohol dan obat tidur.
Menurut NIDA (National Institutes on Drugs Abuse) dan National Intitutes of Health Bethesda (dalam Susanti, 2012), obat-obatan yang sering disalahgunakan adalah:
1.         Substansi: stimulans (perangsang);
2.         Amfetamin: biphetamin, dexadrine, (nama jalanan: black-beauties, crosses, hearts) dan cara memakainya disuntikkan, dihisap serta dihirup;
3.         Kokain (nama jalanan: coke, crack, rock, snow) dan cara memakainya disuntikkan, dihisap serta dihirup;
4.         Metamfetamin: desoxyn (nama jalanan: crack, crystal, glass, ice, speed) dan cara memakainya disuntikkan, diminum, dihisap, dan dihirup;
5.         Metilfenidat: ritalin, cara memakainya disuntikkan dan diminum;

6.         Nikotin: hobirol patch, niccorete gum, nicotrol spray, prostep pach (nama jalanan: cigars, cigarettes, smokelles tobacco, snuff, spit tobacco). Cara memakainya dihisap, diminum, dan transdermal.

Selengkapnya download di sini....
Pasword : acehedukasi

0 Response to "ZAT ADIKTIF & PSIKOTROPIKA"