A.
PENGERTIAN ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Zat adiktif yang dalam istilah
sehari-hari dikenal dengan nama Narkoba (Narkotika
dan obat berbahaya) atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif)
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetik maupun
semisintetik, yang apabila dimakan, diminum, dihisap/dihirup, atau dimasukkan
(disuntikkan) ke dalam tubuh manusia, dapat menurunkan kesadaran atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan dalam
berbagai golongan dan tingkatan (Pratiwi dkk, 2008) dan (Susanti, 2012). Zat adiktif merupakan zat-zat yang
apabila dikonsumsi dapat mengakibatkan ketagihan atau kecanduan baik fisik
maupun psikologis (Krisno dkk : 2008).
Psikotropika adalah obat keras
tertentu bukan narkotika yang diperlukan
dalam pengobatan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan psikis dan fisik
yang sangat merugikan bila digunakan tanpa pengawasan yang seksama. Narkotika didefinisikan sebagai zat dan
obat yang berasal dari tanaman opium (narkotika alami) atau zat dan obta yang
bukan berasal dari tanaman (narkotika sintetis) yang dapat menyebabkan penurunan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan (Krisno, dkk, 2008).
Menurut UU No. 22 Tahun 1997, narkotika meliputi
golongan opiat (heroin, morfin, dan madat), golongan kanabis (ganja dan hashis),
dan golongan koka (kokain dan crack). Sementara menurut UU No. 5 Tahun 1997,
psikotropika meliputi ekstasi dan sabu-sabu (mengandung bahan aktif amfetamin),
LSD, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi, dan obat anti psikosis.
Menurut WHO (dalam Susanti, 2012), zat psikotropika
yang sering disalahgunakan adalah:
1. Alkohol (semua
minuman yang mengandung alkohol);
2. Opioda (heroin,
morfin, pethidin, candu, atau opium);
3. Kanabinoida (ganja,
mariyuana, dan hashish);
4. Sedative / hipnotika
(obat penenang/obat tidur);
5. Kokain: daun koka,
serbuk kokain, dan crack;
6. Stimulant lain
termasuk kafein, ekstasi, dan sabu-sabu;
7. Halusinogenika: LSD,
mushroom, dan mescalin;
8. Tembakau (mengandung
nikotin);
9. Pelarut yang mudah
menguap, misalnya aseton dan lem;
10. Campuran beberapa
zat, misalnya kombinasi heroin dan sabu-sabu, dan kombinasi alkohol dan obat
tidur.
Menurut NIDA (National Institutes on Drugs Abuse) dan National Intitutes of Health Bethesda
(dalam Susanti, 2012), obat-obatan yang sering disalahgunakan adalah:
1.
Substansi: stimulans (perangsang);
2.
Amfetamin: biphetamin,
dexadrine, (nama jalanan: black-beauties, crosses, hearts) dan cara
memakainya disuntikkan, dihisap serta dihirup;
3.
Kokain (nama jalanan: coke,
crack, rock, snow) dan cara
memakainya disuntikkan, dihisap serta dihirup;
4.
Metamfetamin: desoxyn
(nama jalanan: crack, crystal, glass, ice, speed) dan cara memakainya disuntikkan,
diminum, dihisap, dan dihirup;
5.
Metilfenidat: ritalin,
cara memakainya disuntikkan dan diminum;
6.
Nikotin: hobirol patch, niccorete gum, nicotrol spray,
prostep pach (nama jalanan: cigars, cigarettes, smokelles tobacco, snuff, spit
tobacco). Cara memakainya dihisap, diminum, dan transdermal.
Selengkapnya download di sini....
Pasword : acehedukasi
0 Response to "ZAT ADIKTIF & PSIKOTROPIKA"
Post a Comment